Fasco.id – Indonesia adalah negara yang dapat menghasilkan sumber daya manusia yang sangat pontensial serta sumber daya alam yang berdaya saing tinggi. Perjalanan indonesia tidak terlepas dalam kegiatan jual beli mulai abad 20, berawal dari Portugis yang mengambil kekayan Indonesia.
Seiring berjalan nya waktu, Indonesia sangat berpotensi serta berpeluang untuk menjadi negara maju. Indonesia selalu mendapat tawaran untuk dipermainkan oleh negara lain. Kemudian, bisnis asing dapat masuk untuk memanfaatkan kekayaan Indonesia sebagai kepentingan mereka. Banyak bisnis asing yang menduduki di tanah pertiwi seperti di sektor perekonomian, kesehatan, serta teknologi.
Contohnya terjadi pada kasus pengeboran minyak yang ada di wilayah Sidoarjo, pelaku merusak lingkungan dengan berbagai upaya untuk mendapatkan minyak tersebut. Dengan penawaran finansial, masyarakat pun terlena dengan tawaran ‘pelaku’ sehingga mereka merelakan tanah kelahiran nya rusak untuk kepentingan kelompok. Hal yang sama terjadi pada kasus Sungai Berantas di Jawa Timur yang pada awalnya berfungsi sebagai aset pengairan untuk persawahan dan perkebunan, kini sungai tersebut telah tercemar dengan bahan plastik yang berasal dari limbah-limbah pabrik di sekitar sungai tersebut.
Apabila “rumah” kita telah rusak, lalu bagaimana nasib anak turun kita nanti wahai para pelajar? Menurut saya, pelajar saat ini sangat kurang mempu untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
Pemerintah telah membuat kebijakan yang dapat mencegah kerusakan alam, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Saya berharap masyarakat & pelajar lebih bijaksana dan lebih tegas terhadap transaksi yang dapat merusak lingkungan. Sedangkan kepada pemerintah harus lebih tegas dalam memilah dan memilih untuk itu, sehingga kebijakan hadir untuk merubah tatanan lingkungan yang dapat mengedukasi masyarakat luas.
Oleh : Alib Habibullah H.I.H